Jumat, 3 Mei 2024

Nyabu, Satpam PT Mayora Ditangkap

Ilustrasi Sabu-sabu(Istimewa / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Satnarkoba Polresta Tangerang menciduk tersangka berinisial FR ,29, warga Kampung Cilaban, RT 4/6 Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
 
FR diciduk polisi  karena  kedapatan membawa narkoba jenis sabu di salah satu Jalan Raya di Kecamatan Cisoka. Informasi yang dihimpun, FR yang diringkus Satnarkoba Polresta Tangerang tersebut ternyata berprofesi sebagai salah satu petugas Satpam di PT. Mayora.

Dia diringkus sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Cilaban, RT 014/004 Desa Bojong  Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka yang dibekuk anggota itu Security di PT. Mayora Jayanti," ungkap Kompol Agus Hermanto, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Sabtu (31/1/2015).

Agus Hermanto mengungkapkan, tertangkapnya FR berawal dari informasi dari warga atas maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informsi itulah kemudian dilakukan penyelidikan.

"FR ditangkap polisi setelah aksi dan gerak-geriknya mencurigakan," paparnya.

Saat dilakukan penyergapan. FR tak bisa berkutik dan mengelak. Pasalnya  disalah satu saku pakaian korban ditemukan sebungkus plastik bening berisi sabu siap pakai.

"FR tak bisa mengelak lagi, sebab, anggota kami menemukan barang bukti. Saat ini kami sedang memburu pemasoknya," katanya.

 
Tags sabu-sabu