Rabu, 8 Mei 2024

Satpam Ungkap Pencurian Solar Rp24 Juta

logo mitra 10(mitra10 / mitra10)

 
 

TANGERANGNEWS-Dua orang petugas Satpam disebuah toko serba ada, yakni Mitra 10 yang terletak di Jalan Raya Boulevard Gading Serpong, Kepala Dua, Kabupaten Tangerang berhasil menungkap pencurian solar senilai Rp24 juta yang dilakukan atasannya.
 
Kedua orang itu adalah Handy dan Rubel. Mereka mengungkap pencurian itu dengan cara merekamnya dengan camera. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (26/12) malam itu menangkap basah pelaku sekaligus atasan keduanya, yakni Fahriza Hidayat. Pelaku adalah seorang karyawan outsoucing yang menjabat sebagai komandan Satpa di perusahaan itu.
 
Peristiwa itu berawal ketika Handy dan Rubel mendapat giliran tugas jaga. Saat itu, pelaku dan beberapa orang painnya sedang menaikan drum-drum solar ke atas sebuah mobil. Namun, karena situasinya tengah malam, Handy dan Rubel pun curiga. Apalagi sebelumnya dia tidak mendapat pemberitahuan kalau akan ada pengangkutan solar keluar dari perusahaan.

Aksi tersebut selanjutnya direkam oleh Handy dan Rubel. Pada keesokan harinya pihak perusahaan melaporkan bahwa solar yang ada digudang telah hilang. Dengan bukti hasil rekaman akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Metro Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
 
Kapolsek Kepala Dua AKP Oju Ruslan membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan barang bukti berupa solar itu. “Kami sedang melakukan pengembangan,” ujar Oju Ruslan.(dira)
 
 

Tags