Rabu, 1 Mei 2024

Dedi Rustandi Didakwa UU Pemilu

( / )

TANGERANGNEWS.COM-Seorang calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Dedi Rustandi, 53, sore mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang tersebut Dedi Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 270 UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dedi disidang karena diduga melakukan tiga poin pelanggaran kampanye, yaitu berkampanye memakai mobil dinas bernopol B 7411 TI milik pemerintah. berkampanye di dalam mushola, juga memberikan selembaran bergambar dirinya untuk dipilih. Dedi Rustandi yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tangerang dilaporkan oleh Ketua Panwas Kecamatan Kresek Mahmud ke Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah diduga berkampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kec Kresek, Kab Tangerang. “Setahu saya dia juga membagikan plastik berisi kerudung berwarna biru yang dialamnya terdapat selembaran bergambar dirinya,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Tindakan Dedi Rustandi yang tergolong pelanggaran pemilu ini dilakukan pada Minggu 22 Februari 2009 sekira pukul 13.00 WIB. Hakim yang diketuai Artur Hangewa menjerat Dedi Rustandi dengan Pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dedi yang berstatus tersangka mengelak dari tuduhan tersebut, pasalnya ketua Panwas Kecamatan tidak menyaksikan langsung dia berkampanye di lingkungan mushola. “Saya tidak melakukan hal itu, apa buktinya kalau saksi saja tidak melihat langsung saya berkampanye” ujarnya, (18/3). Namun sidang dilanjutkan besok karena dari 7 saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya 2 orang yang datang.(rangga)
Tags