Rabu, 1 Mei 2024

Pembunuh Waria Pemilik Salon Dibekuk

TKP Pembunuhan Ida(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuh waria pemilik salon bernama Iding alias Ida, 35, yang tewas akibat luka tusukan dirumahnya di Perum Nuansa Mekarsari, Blok B3 No 4, RT 10 Rw 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg,  Kabupaten Tangerang.
 
Pelaku ditangkap Kamis (29/4) malam, pukul 22.00 WIB, saat melarikan diri kerumah kawannya di Kampung Klampean Desa Jambu Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, setelah sempat buron selama empat hari.

Tersangka bernama, Mami, 19, juga merupakan karyawan salon korban. Kepada petugas, Mami mengaku nekat membunuh Iding lantaran sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya. “Sebenarnya saya tidak berniat membunuh, hanya ingin memberikan pelajaran saja. Soalnya saya kesal karena dengan seenaknya mecat saya tanpa memberikan alasan, “ ujar warga Kampung Badak Anom, Kabupaten Tangerang ini.

Penangkapan Mami berawal dari keterangan sejumlah saksi yang melihat adanya seorang laki-laki yang lari dari rumah korban Iding alias Ida pada Minggu (25/4) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. 

Pada waktu itu warga yang sedang melakukan ronda sempat mendengar suara teriakan minta tolong. Sewaktu warga mendekati rumah korban, ternyata si pemilik salon itu sudah tewas bersimbah darah karena luka tusukan dibagian perut sebelah kiri, tangan serta kakinya

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Arif Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersangka Mami. Menurutnya, selama buron tersangka menginap dirumah kawannya Aning, dan tersangka berhasil diamankan karena keterangan saksi yang melihat tersangka kabur dari rumah korban pada malam itu.

“Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," terangnya.

Atas peritiwa tersebut, tersangka Mami dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.(rangga)
 

Tags