Senin, 6 Mei 2024

Dewa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Dewa Wijaya(tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional  dan mengancam warga sipil dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
JPU Riyadi menyatakan, Dewa bersalah karena telah terbukti memiliki senjata api berjenis revolver kaliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu. Sehingga hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
 
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dewa Wijaya hukuman kurungan selama satu tahun senam bulan. Lalu menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan kevin milik terdakwa beserta enam butir pelurunya,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan.
 
Menurutnya, yang menjadi dasar dari tuntutan tersebut adalah hal yang memberatkan serta yang meringankan Dewa selama di persidangan. Dia menjelaskan, yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak melaporkan senjata hasil temuan tersebut kepada satuan kepolisian di Aceh.
 
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku baik selama persidangan,” terang Riyadi. Ironisnya, Riyadi tidak menyinggung soal pengancaman Dewa yang dialami Ninik Sri Rejeki ,44 seroang janda beranak dua yang menetap di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan meminta kepada Dewa untuk mempersiapkan pembelan. Dewa pun mengatakan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan surat pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum,” papar Dewa. Kemudian, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/5) (rangga)

Tags