Minggu, 5 Mei 2024

Jadi TO, Remaja Pengedar Ganja Diciduk Polisi

( / )



TANGERANGNEWS-Seorang remaja berinisial JP, 18, diciduk Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang karena kedapatan membawa ganja, Senin (19/7) dini hari. JP yang merupakan warga Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditangkap saat hendak menuju rumahnya di Serdang Kulon, Kecamatan Panongan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa paket ganja kering yang siap edar.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Polisi Jamaludin, tersangka JP sudah menjadi target operasi (TO) sejak lama. Dimana keberadaan JP sudah cukup meresahkan kalangan muda baik anak-anak sekolah maupun remaja. Hal itu, terang Jamaludin, diperkuat dari informasi warga sekitar dan sejumlah kawan-kawan JP yang memang kerap mengedarkan ganja.

"Ketika tersangka lengah lantaran beberapa kali kerap lolos dari pengejaran kita, maka sekitar pukul 01.00 WIB kami langsung menangkapnya. Dan saat kita tangkap, kami menemukan beberapa paket ganja kering dibalik saku celananya," tandas Jamaludin.

Terlebih, lanjut Jamaludin, ketika ditangkap tersangka JP juga dalam kondisi mabuk karena habis menghisap ganja sehingga tidak ada perlawanan dari tersangka. “Selama ini tersangka JP setiap kali dilakukan penangkapan selalu saja tidak ditemukannnya barang bukti, sehingga lolos. Namun dinihari tadi (Senin-red) tersangka tidak bisa mengelak," paparnya.

Menurutnya, tersangka JP bisa dijerat pasal 112 dan pasal 111 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara atau maksimal mati. “ Sekarang kasusnya masih kami kembangkan, karena diduga jaringan pengedar ini sudah mencangkup wilayah Kecamatan. Panongan dan tak terkecuali ke Kota Tangerang,” pungkasnya.(rangga)
 
Tags