Minggu, 5 Mei 2024

Gasak 25 Unit Motor, Residivis Curanmor Dibekuk

Pelaku curanmor.(tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Andre, 26, seorang residivis kambuhan dibekuk aparat Polsek Teluk Naga bersama rekannya Harun, 30, Kamis (10/2), setelah 25 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Menurut Kapolsek Teluk Naga AKP Amar, tersangka Andre merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh aparat Polres Kabupaten Tangerang pada tahun 2009 lalu. Dalam persidangan, tersangka divonis 1,5 tahun penjara.
 
“Namun nampaknya dia tidak insaf setelah keluar dari penjara. Dia pun mengajak rekannya untuk melakuakan pencurian dari bulan Agustus sampai Desember 2010 dan menggasak 25 unit motor. Sebanyak 16 motor dicuri di wilayah Teluk Naga sementara di Kalideres 9 motor,” paparnya.
 
Amar menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. “Mereka mengincar motor baru yang tidak dikunci ganda, karena lebih gampang dirusak dengan leter T. Mereka sudah professional,” terangnya. Motor hasil curian tersebut, lanjut Amar, nantinya dijual ke penadah-penadah dengan harga rata-rata Rp 2-3 Juta.

Sementara itu, kedua tersangka berhasil dibekuk petugas ketika melakukan pencurian di Perum Villa Bandara, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang-bukti berupa 4 unit unit motor berbagai merek, 17 STNK motor asli dan satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi.

Amar menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda pada
kendaraanya. Selain itu, warga juga dihimbau agar tidak membeli speda motor tanpa surat-surat lengkap karena dikhawatirkan barang tersebut adalah hasil cirian.(RANGGA ZULIANSYAH)

Tags