Minggu, 5 Mei 2024

Sidang Putusan Pengusaha Pemilik Shabu dan Senpi Ditunda Lagi

Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- -Memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim, sidang kasus kepemilikan sabu dan senpi ilegal dengan terdakwa Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/3), ditunda.
 
Penundaan persidangan dilakukan dengana alasan salah satu majelis hakim, Imanuel Sembiring, berhalangan hadir karena keluarganya sakit. Pada saat itu, hanya dua majels hakim yang menghadiri persidangan, yakni Hakim Ketua Syamsul Bahri dan Hakim Anggota Bambang Widiatmoko.
 
Sebelumnya, sidang sempat digelar kurang dari 5 menit. Kemudian, Hakim Ketua memutuskan untuk memunda sidang. “Karena salah satu majelis hakim tidak dapat hadir, putusan akan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis tangga 10 Maret 2011,” ungkap Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Ryan juga sempat tertunda tiga kali saat memasuki agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa serta pembacaan tuntutan. Sidang tersebut ditunda setiap kali wartawan hendak melakukan peliputan.
 
Ryan adalah pengusaha muda yang terjerat kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan sepucuk senjata api (senpi) berikut ratusan peluru tanpa surat-surat. Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin. "Ancaman hukumannya diatas 20 tahun penjara," Ucap JPU Pujiati. (RANGGA ZULIANSYAH)

Tags