Senin, 13 Mei 2024

Gegara Judi Slot 2 Pria Ini Kerap Bobol Toko dan Mobil di Panongan Tangerang

Kapolsek Panongan Iptu Hotma menunjukkan barang bukti uang hasil curian dari pembobolan toko oleh dua tersangka untuk berjudi online, Selasa 13 Juli 2023.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dua pria berinisial MRP, 23, dan AY, 30, diringkus anggota Polsek Panongan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan.

Kedua pelaku itu juga kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang terparkir.

"Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka menggunakan pemecah kaca," ungkapnya Selasa, 13 Juni 2023.

Hotma menjelaskan kedua pelaku yang diamankan memilik peran yang berbeda. MRP, 23, sebagai eksekutor dan AY, 30, sebagai joki yang menunggu di motor.

Para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup.

"Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang di bobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp10 juta hingga Rp100 juta," ujarnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk berjudi online.

"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjol untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar hutang dan judi," jelas Hotma.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Hotma.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Judi Online Judi Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Panongan Kriminal Tangerang Pencurian Tangerang Peristiwa Tangerang Pinjaman Online Polsek Panongan