Selasa, 7 Mei 2024

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Diminta Mundur

Pendemo berkumpul di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.(tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tangerang, Rabu (13/4) pagi, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menggelar unjuk rasa,  menuntut
Ketua DPRD Amran Arifin mundur dari jabatannya karena dianggap berupaya mengagalkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) terhadap anggotanya yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD kabupaten Tangerang yakni H Tabrawi karena masalah internal partai.

Dalam orasinya, mereka meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memecat Amran dari jabatannya sebagai Ketua DPRD. "Dia melakukan tindakan yang tidak baik dan tidak adil, maka sesuai perundang-undangan, dia harus diberikan sanksi berupa pemecatan," ungkap koordinator aksi, Agus Supriatna.

Ia menjelaskan kronologis masalah berawal ketika H Tabrawi diusulkan di-PAW melalui surat keputusan DPW PPNUI Banten No 3/SK-DPW-PPNUI/II/2011, karena melanggar AD/ART (anggaran dasar rumah tangga partai). Surat ini kemudian diteruskan kepada Ketua DPRD oleh DPC PPNUI pada tanggal 28 Februari 2011, untuk segera diproses ke BKD. Pasalnya, BKD diberikan waktu paling lambat 14 hari untuk memproses PAW tersebut, berdasarkan ketentuan UU No 27/2009.

"Namun pada kenyataannya, hingga tanggal 13 April 2011 ini, Ketua dewan tidak menindak lanjuti surat PAW tersebut, artinya proses sudah terlambat selama 37 hari dari waktu yang ditentukan UU. Jadi Ketua Dewan ini telah melanggar UU," terang Agus.

Para demonstran juga menginginkan berdialog dengan pimpinan DPRD, untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut. Mereka mengancam akan melakukan akan berdemo secara anarkis di Kantor DPRD.(RAZ)

Tags