Minggu, 12 Mei 2024

Dukung Pelayanan Adminduk, Pemkab Tangerang Launching Aplikasi Latinost Gemilang

Pemkab Tangerang launching Aplikasi Latinost Gemilang, di Hotel Yasmin, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu 29 November 2023(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaunching aplikasi Latinost Gemilang.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang optimal kepada masyarakat. 

Launcing yang berlangsung di Hotel Yasmin, Rabu 29 November 2023 tersebut, bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 17/2023 dan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tangerang CR Inton mengatakan aplikasi Latinost Gemilang juga merupakan inovasi dari bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. 

APlikasi ini bermanfaat untuk menjaga data kependudukan lebih aman, nyaman dan tahan lama hingga dapat digunakan di manapun. Kendati demikian, aplikasi itu dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat Kabupaten Tangerang. 

“Untuk seluruh warga negara Indonesia, khusus untuk kita Kabupaten Tangerang. Kegunaan banyak sekali,” katanya. 

Pihaknya mempunyai target masyarakat yang memiliki KTP Digital sekitar 500 ribu. Disdukcapil pun terus menggencarkan untuk mencapai target tersebut.

“Mudah-mudahan di Kabid PIAK sudah berjuang siang dan malam, Sabtu Minggu kita akan mencapai target itu. Sekarang sudah 250-300 ribu,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Faranah menjelaskan, Latinost Gemilang artinya Aplikasi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian dan Lainnya Online Sistem Terintegrasi Tangerang Gemilang.

Aplikasi ini untuk mengintegrasikan aplikasi OPD Pemkab Tangerang lainnya, sehingga dapat mendukung pelayanan kependudukan yang maksimal kepada masyarakat. 

Sebab menurutnya, saat ini aplikasi OPD masih berdiri sendiri-sendiri, sehingga data administrasi kependudukan seperti surat keterangan kelahiran dari puskemas dan rumah sakit, serta surat kematian yang diterbitkan oleh lurah/desa kerap tidak sinkron.

“Nah, dengan aplikasi Latinost Gemilang ini, aplikasi pendukung tersebut seperti aplikasi Simantep dari Dinkes, aplikasi Simapan dan Aplikasi Tangerang Gemilang sudah terintegrasi. Jadi siapapun yang lahir di puskemas misalnya, kita bisa tahu walaupun belum ada akte,” katanya. 

Dengan terintegrasinya aplikasi tersebut, pihaknya bisa tracing berapa banyak masyarakat yang sudah lahir tapi belum punya akte, begitu juga akte kematian.

"Berapa masyarakat yang sudah membuat surat kematian, tapi belum ada akte kematian. Kalau mereka tidak membuat akte kematian, datanya belum bisa ke hapus oleh kami,” tambahnya. 

Oleh karena itu, setelah hadirnya aplikasi Latinost Gemilang, pihaknya terus melakukan sinergi dengan aplikasi Identitas Kependudukan DIgital (IKD) melalui SIAK Kemendagri, guna mendukung lampiran dalam pelayanan Adminduk.

“Sekarang lurah mengeluarkan suket dalam bentuk digital atau PDF. Itu bisa menjadi lampiran dalam pengurusan pelayanan dukcapil, itulah kemudahan dan itu semua terintegrasi,” katanya. 

Sebagai informasi, dalam sosialisasi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 17/2023 menghadirkan Juhardi dari Ketua Tim Wilayah 2 Jawa - Bali Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Kemendagri. Kemudian penandatanganan perjanjian kerja sama RSUD Tangerang dan RSUD Pakuhaji.

Tags Aplikasi Canggih Tangerang Berita Kabupaten Tangerang Disdukcapil Tangerang Kabupaten Tangerang Pelayanan Publik Tangerang Pemkab Tangerang