Sabtu, 4 Mei 2024

RH Tersangka Pembunuh Siswa SMK Bonavita

Rumah korban pembunuhan pelajar Kelas III SMA Bonavita Tangerang, Subangun Yohanes Kristian.(tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Petugas Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang akhirnya menetapkan status tersangka kepada RH yang diduga telah melakukan perampokan disertai pembunuhan  seorang pelajar Kelas III SMA Bonavita Tangerang, Subangun Yohanes Kristian,17, pada  Jumat (22/07) lalu.  Kepastian status tersangka itu dikatakan oleh Kapolsek Sepatan Kompol Sunaryo  Rabu (27/07).
 
Peristiwa yang terjadi di rumah korban yang berlokasi di  Kampung Pondok Kelor, RT 02/01, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang itu diketahui pelaku adalah RH berusian 61 tahun seorang pekerja dari orangtua korban.

"Sudah menjadi tersangka. Kami langsung periksa saksi dan para tetangga. Ternyata beberapa jam sebelum pembantaian tersangka terlihat mondar-mandir di depan rumah korban. Hal itu dilihat oleh seorang tetangganya," ucap Sunaryo.

"Pengakuannya dia sakit hati karena sering dimarahi oleh bos (orangtua korban). Karena itu dia berniat membunuh keluarganya. Salah satunya Subangun itu," ujarnya.

RH juga mengatakan, sebelum menggorok Subangun, dirinya memukul kepala korban dengan cobek. Setelah terjatuh, RH membekap korban dengan bantal. "Setelah tidak bernyawa baru digorok," ujarnya.

Saat ini RH sudah ditahan di Polsek Sepatan. Pihak kepolisian sendiri masih berupaya mencari barang bukti berupa golok, yang dibuang RH di rawa yang berada di belakang rumah korban.”Barang buktinya sedang kita cari,” katanya. (RAZ)
Tags