Jumat, 3 Mei 2024

Kejaksaan Negeri Tangerang Dinilai Lamban

Kejaksaan Negeri Tangerang(tangerangnews / dens)


TANGERANG
–Meski sudah melakukan penyelidikan selama dua bulan, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tangerang belum menetapkan satupun orang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Perumahaan Villa Melati Mas, Kota Tangerang Selatang. 

Lahan seluas 3.257 meter persegi itu yang semula diperuntukkan untuk sarana ibadah, namun belakangan dialihfungsikan menjadi Hotel Fiducia. Padahal sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Hermansyah dan mantan Sekda Kabupaten Tangerang, Nanang Komara sudah pernah diperiksa di Kejari Tangerang. 

Kajari Tangerang Chaerul Amir menyatakan pihaknya terus menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam dugaan kasus penyimpangan fasom dan fasum yang beralih fungsi di di Perumahan Villa Melati Emas, Tangel itu. “Sampai saat ini tim kejaksaan masih mengumpulkan data-data, “ kata Chaerul Amir. 

Namun, berdasarkan site plan yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tegas Chaerul, lahan seluar  3.257 meter persegi yang saat ini sudah berdiri Hotel  Fiducia bukan untuk fasos dan fasum. “Hal ini jelas bertolak belakangan dengan keterangan didapatkan dari sejumlah Pemkab Tangerang yang sudah diperiksa, “ujar  Chaerul Amir.  

Untuk diketahui, SK Bupati Tangerang No. 593/Kep.24-Huk/2006 tentang Persetujuan Penggunaan Tanah Fasos/Fasum milik Pemkab Tangerang oleh Vihara Siripada seluas 3.257 meter persegi. Namun, pada tahun 2010, muncul SK Bupati Tangerang No 593/Kep.265-Huk/2010 sebagai perubahan luasan fasos fasum untuk Vihara Siripada seluas 1.964 meter persegi. (DRA)
 

Tags