TANGERANGEWS.com-Pelaku perampokan disertai pembunuhan Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada saat melakukan aksi sadisnya, dalam pengaruh narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pihaknya melakukan tes urine terhadap dua pelaku berinisial IT alias Jefri, 45, dan NH alias Dayat, 26, sesaat setelah ditangkap.
"Hasilnya, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin," ujarnya, Sabtu 26 April 2025.
Hal itu diperkuat dari pengakuan Jefri yang mengatakan sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Adapun peran Jefri pada peristiwa perampokan tersebut adalah menjerat leher korban MR, 35, dari kursi belakang dengan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Rangkaian perampokan sadis tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, pada Selasa 22 April 2025.
Mereka meminta diantar ke daerah PIK 2. Namun, di Jalan Asia Afrika, Desa Tanjung Burung, korban dieksekusi. Kemudian, mayatnya dibuang ke Kali Baru, Teluknaga.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.