TANGERANGNEWS.com-Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengamankan berbagai barang impor asal Cina yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis 22 Mei 2025.
Diketahui, produk tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia, grup industri dan perdagangan bahan bangunan berskala besar, kemudian disimpan di sebuah gudang di kawasan Kecamatan Cikupa.
Mendag Budi mengungkapkan temuan ini diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi barang impor secara daring.
"Pemerintah akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, hingga pemusnahan barang," katanya saat memimpin ekspose produk impor ilegal di lokasi.
Budi mengatakan, produk-produk yang diamankan terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, dan produk besi atau baja beserta turunannya.
"Terdapat sekitar 1.680.047 buah produk yang diamankan dengan nilai mencapai Rp18,85 miliar," jelasnya.
Adapun perusahan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan yang berbeda-beda, meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak memiliki dokumen asal impor.
Saat ini, Kementerian Perdagangan masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut.
"Selama proses penelusuran dan pendalaman, Kementerian Perdagangan melarang peredaran barang yang melanggar ketentuan dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar," tegas Busan.
Sebagai informasi, rincian barang impor ilegal yang diamankan itu antara lain sebagai berikut:
-MCB listrik 68.265 pcs
-Gerinda/gergaji/mesin serut listrik 9.763 pcs
-Penghisap debu 26 unit
-Sarung tangan 600.000 pcs
-Gunting 77 pcs
-Barang jenis kampak 66 pcs
-Penggaris besi 578 pcs
-Baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs
-Sekel sebanyak 9.215 pcs