TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada pabrik tekstil milik PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 23 Mei 2025.
Penyegelan ini dilakukan setelah pabrik pewarna tekstil tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan pengelolaan limbah yang menyebabkan air di selokan warga berubah warna menjadi ungu.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pabrik tersebut menjadi penyebab utama perubahan warna air di pemukiman warga.
"Ya memang terindikasi ini salah satunya yang menyebabkan air bewarna ungu di pemukiman warga," kata Menteri Hanif di lokasi.
Ia menegaskan bahwa IPAL pabrik diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Limbah cair pabrik tidak diolah dengan benar dan langsung dibuang ke saluran air pemukiman warga melalui gorong-gorong yang sudah ada sebelum perumahan dibangun.
"Airnya langsung dibuang ke gorong-gorong pemukiman warga, kemudian dimasukkan ke danau, itu bahaya kandungan besinya cukup tinggi," ujarnya.
Selain masalah limbah cair, Hanif juga menemukan pelanggaran terkait penyimpanan batu bara sebagai bahan bakar di pabrik tersebut.
Menurutnya, tidak ada penanganan air lindi dari penyimpanan batu bara, padahal berpotensi mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan.
"Batu bara ini tidak ada penanganan air lindinya, ini bahaya ada merkuri di dalamnya, jadi jangan coba-coba batu bara tidak ditangani," tegasnya.
Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, KLHK memutuskan untuk menyegel area IPAL dan penyimpanan batu bara PT Biporin Agung.
"Ini kita segel karena pasti mencemarkan lingkungan secara logis saintifiknya," imbuhnya.
Hanif mengatakan penyegelan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.
Tindakan tegas KLHK ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri lain untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang," tegasnya.