Sabtu, 7 Juni 2025

Polresta Tangerang Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Cikupa, 3 Motor dan Sajam Disita

Penangkapan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Juni 2025.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.

Tersangka EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T. Lalu, GP, sebagai pengintai dan penentu target. Sementara, U, menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer menyampaikan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.

"Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat," tegasnya, Kamis 05 Juni 2025, 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menjelaskan penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah sajam jenis pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tags