Kamis, 3 Juli 2025

Pelaku Pembunuh Wanita di Penginapan Kelapa Dua Ditangkap, Perkosa Korban Sampai Tewas

Polres Tangsel ungkap kasus pembunuhan disertai perkosaan di penginapan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 2 Juli 2025.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pembunuh wanita di penginapan Guest House Si Doel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam aksinya, bahkan pelaku berinisial MF, 23, sempat memperkosa korban R, 49, dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tewas.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, dari hasil penyelidikan awalnya tersangka kenal dengan korban melalui media sosial Facebook.

Keduanya kemudian keduanya berkomunikasi via Whatsapp dan sepakat untuk bertemu pada Minggu 25 Mei 2025.

"Korban lalu dijemput oleh tersangka di rumahnya di daerah Cibodas, Kota Tangerang. Lalu, diajak ke sebuah penginapan yang berada di daerah Kelapa Dua," terang Victor dalam konferensi  pers di Mapolres Tangsel, Rabu 2 Juli 2025.

Sesampainya di penginapan, korban menolak ajakan tersangka untuk masuk kedalam kamar. Namun tersangka tetap memaksa, hingga akhirnya korban keluar dari tempat penginapan dan dikejar oleh tersangka.

"Tersangka kemudian mengambil handphone korban supaya korban mau mengikuti tersangka kedalam penginapan," ucap Victor. 

Selanjutnya, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan niat untuk mengajaknya bersetubuh. Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh korban.

Sampai akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal. 

"Setelah korban lemas dan tak berdaya, tersangka kemudian menyetubuhi korban kurang lebih selama 5 menit," ulas Victor.

Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat meninggalkan korban. Selang satu jam ia kembali lagi ke penginapan mendapati korban sudah mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya, dengan kondisi sudah tak bernyawa.

"Kemudian tersangka pergi meninggalkan penginapan dan mengambil HP milik korban lalu dijual Rp300 ribu kepada temannya berinisial K (DPO). Uangnya digunakan untuk beli rokok, makan dan berjudi online," tuturnya.

Selanjutnya, polisi yang menerima laporan dari pihak penginapan adanya temuan mayat di salah satu kamar langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus di daerah Parung panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Oleh polisi tersangka dijerat Pasal 6 C Jo pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. 

"Dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandasnya.

Tags Kecamatan Kelapa Dua Kriminal Tangerang Pembunuhan Tangerang Pemerkosaan Tangerang Polres Tangsel