Sabtu, 19 Juli 2025

Alasan Antar Lamaran Nikah, Dua Pria Gelapkan Mobil Sewaan di Cikupa

Dua tersangka penggelapan mobil ditangkap aparat Polsek Cikupa.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pria TP, 27, asal Sumedang, dan RM, 47, asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Juli 2025, lalu.

Awalnya TP menyewa mobil kepada korban seorang pria berinisial SH, 33, yang sudah sudah dikenalnya di Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka TP beralasan menyewa mobil korban untuk mengantar lamaran nikah selama 3 hari dengan biaya Rp1,2 juta," kata Indra Waspada, Jumat 18 Juli 2025.

Namun ternyata, mobil itu tidak dikembalikan oleh pelaku saat batas waktu sewa sudah selesai. Karena mobilnya tidak kunjung kembali, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka TP di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu 16 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka TP mengaku menjual mobil itu kepada tersangka RM seharga Rp 40 juta. Kemudian dilakukan pengembangan hingga diketahui keberadaan tersangka RM di wilayah Tambun, Bekasi. Polisi pun langsung bergegas hingga berhasil menangkap tersangka RM.r

"Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.  Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa," tutup Indra.

Tags