TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendukung keterbukaan informasi publik melalui berbagai langkah serta inovasi.
Seperti website yang menyediakan ratusan data informasi publik yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
"Sebanyak 178 data informasi publik dapat diakses, baik informasi yang bersifat serta-merta, berkala, maupun setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang," jelasnya saat presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, di Kantor KIP Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia menyebut, sampai 31 Juli 2025, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi, dengan rincian 110 permohonan ditindaklanjuti.
"Terdiri dari 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 permohonan diterima sebagian, dan 19 permohonan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maesyal.
Pemkab Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat di antaranya Peraturan Bupati Tangerang No 79/2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Tangerang Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Selain itu, SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandas, Maesyal.
Selain itu, dari sisi inovasi, Pemkab Tangerang terus melakukan pengembangan layanan digital berbasis aplikasi dan website, termasuk fitur tracking permohonan informasi, konten edukatif melalui media sosial, serta integrasi dengan portal terpadu Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang.
Pemkab Tangerang juga menyediakan layanan tatap muka yang lebih mudah diakses dengan menempatkan ruang layanan informasi publik di lantai 1 Gedung Diskominfo sesuai rekomendasi KIP Banten.
"Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memanfaatkan media luar ruang digital berupa videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah daerah," ujarnya.
Maesyal menambahkan keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat dan lembaga, tetapi juga kebutuhan pemerintah daerah.
“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.
Dengan semangat keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, regulasi, dan sinergi dengan berbagai pihak, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.