Rabu, 17 September 2025

Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah di acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, Selasa 16 September 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERAGNEWS.com-Di tengah perjuangan untuk pulih dari trauma, para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Tangerang sering kali menghadapi tantangan berat lainnya yakni pengucilan dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitar, bahkan dari institusi seperti sekolah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Intan Nurul Hikmah dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD)  yang membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, di Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa 16 September 2025.

Wabup Intan menceritakan banyaknya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana korban justru dipojokkan dan dianggap sebagai aib.

Perlakuan seperti ini hanya akan memperparah luka psikologis korban dan membuat mereka enggan untuk mencari bantuan.

“Banyak korban TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan,” ujarnya.

Intan juga mengungkapkan data yang mengejutkan dimana lebih dari seratus kasus dilaporkan setiap tahun. Namun itu pun hanyalah puncak gunung es dari total kasus yang sebenarnya. Kurangnya keberanian korban untuk melapor menjadi tantangan utama.

"Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang datanya masuk ke DP3A, itupun yang mau speak up saja, padahal kami memiliki Satgas DP3A di masing-masing kecamatan," tegasnya.

Intan menegaskan bahwa data ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab untuk mempercepat revisi peraturan daerah agar selaras dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Proses revisi ini krusial untuk memperkuat payung hukum dan memastikan perlindungan korban lebih efektif.

Selain pembaruan regulasi, Intan juga menyoroti pentingnya solusi nyata di lapangan. "Kami tidak mau satgas yang didirikan oleh Dinas DP3A hanya menjadi pajangan saja," tegasnya. 

Sebagai respons, Pemkab Tangerang berupaya keras untuk tidak hanya menangani kasus secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan sosial.

Salah satu langkah konkret adalah pembangunan rumah aman dan pusat pemulihan trauma (trauma healing center).

"Fasilitas ini dirancang untuk menjadi tempat perlindungan di mana para korban dapat merasa aman dan mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan untuk bisa kembali bersosialisasi di masyarakat," ujar Intan.

Pernyataan Intan ini menjadi seruan bagi seluruh masyarakat untuk mengubah stigma terhadap korban kekerasan seksual yang membutuhkan empati, bukan cemoohan. Sikap ini, menurut Intan, harus diubah agar korban berani berbicara dan mendapatkan bantuan yang layak.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kejahatan Seksual Anak Kekerasan Seksual Tangerang Pelecehan Anak Pelecehan Seksual Pemkab Tangerang