TANGERANGNEWS.com– Sebanyak 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah berjalan di Kabupaten Tangerang tercatat belum satupun mengantongi sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengakui kondisi tersebut. “Iya memang semuanya belum, kita ada 63 SPPG, itu juga bukan di Kabupaten Tangerang aja,” ujarnya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Meski sudah beroperasi, seluruh SPPG di Kabupaten Tangerang tengah didorong untuk segera mengurus penerbitan SLHS.
Menurut Hendra, sertifikat itu menjadi syarat penting untuk mencegah risiko terjadinya keracunan makanan.
“Dari dulu nggak ada (SLHS), sekarang nih kita yang manggil mereka (SPPG) karena ada kasus-kasus yang keracunan itu kan di daerah lain,” tuturnya.
Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS membutuhkan tahapan administrasi dan verifikasi lapangan.
Para pengelola dapur wajib melengkapi dokumen, salah satunya surat ketetapan pendirian SPPG dari BGN.
Setelah administrasi lengkap, tim akan melakukan pengecekan di lapangan, mulai dari kondisi dapur, penyimpanan bahan makanan, hingga cara pengolahan dan distribusi.
“Kemudian waktu pengantaran ke sekolah dari waktu memasaknya berapa lama gitu,” jelas Hendra.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan mengambil sampel makanan maupun air yang digunakan oleh SPPG. Hasilnya akan diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Mungkin airnya dan bahan makanannya kita ambil sampel, diperiksa di lab kesda, dan itu butuh waktu 2 minggu biasanya,” kata Hendra.
Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat dapat diterbitkan dengan jangka waktu 5 sampai 13 hari.