TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengaku menghadapi kendala dalam mencari aset berupa lahan atau bangunan yang akan digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Persyaratan lahan dengan luas minimal 1.000 meter menjadi salah satu hambatan dalam proses inventarisasi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Anna Ratna mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah kesulitan mencari opsi-opsi aset daerah berupa lahan atau bangunan yang memenuhi kriteria, untuk dijadikan lokasi pendirian Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
"Bahwa di kami hampir nggak ada lahan 1.000 meter persegi yang kosong. Walaupun ada fasilitas sosial, enggak seluas 1000 meter persegi itu," ujar Anna, pada Sabtu 08 November 2025.
Anna menjelaskan, Pemkab Tangerang saat ini tengah berupaya menemukan solusi terkait keterbatasan lahan tersebut.
"Makanya kita di sini masih berupaya termasuk kita harus rapat koordinasi ulang dengan BPKAD, dengan DPMPD, dengan Inspektorat," jelas Anna.
Disisi lain, Anna menambahkan bahwa saat ini proses pendataan aset masih berlangsung. Sejumlah lokasi seperti bekas sekolah, puskesmas, kantor desa, serta tanah bengkok dipertimbangkan sebagai opsi potensial.
Sebagai catatan, lahan atau bangunan yang akan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki status kepemilikan yang jelas dengan bukti sertifikat serta tercatat dalam buku inventaris aset daerah.
Selain itu, luas lahan juga harus memadai untuk menampung bangunan kantor, gudang, dan gerai.