Rabu, 12 November 2025

112 Kasus Perceraian di Kabupaten Tangerang Dipicu KDRT, Judi Online Jadi Sumber Pertengkaran

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Angka perceraian di Kabupaten Tangerang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pemicu signifikan hancurnya ikatan pernikahan.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat, sepanjang tahun 2025 saja, setidaknya ada 112 kasus perceraian yang secara langsung disebabkan oleh KDRT.

Yasmita, Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa menyebut kontribusi KDRT terhadap total angka perceraian di Kabupaten Tangerang termasuk kategori tinggi.

"Untuk kasus KDRT di atas 30 persen itu sudah termasuk tinggi buat jadi penyebab perceraian," ujarnya, pada Selasa 11 November 2025.

 

Judi Online sebagai Pemicu Utama Pertengkaran Berujung KDRT

Yasmita menjelaskan meskipun banyak kasus perceraian dicatat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, di balik alasan tersebut sering kali tersembunyi faktor KDRT yang dipicu oleh masalah ekonomi.

PA Tigaraksa mengidentifikasi adanya hubungan yang erat antara peningkatan kasus perceraian dan KDRT dengan fenomena judi online.

Faktor penyebab yang paling banyak untuk Kabupaten Tangerang ini perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Jadi ketika dia judi online, berpengaruh ke ekonomi, lalu berselisih hingga berujung pada KDRT," tambahnya.

 

DP3A Fokus Pendampingan dan Upaya Mediasi

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman, menanggapi temuan ini dengan fokus pada upaya pencegahan dan pemulihan.

Meskipun kasus KDRT yang diadukan langsung ke DPPA tergolong sedikit, pihaknya tetap berupaya keras untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

"Kalau masih bisa dipertahankan rumah tangganya, kita akan sarankan dipertahankan. Kita juga siapkan psikolog untuk mereka, kita juga berikan pemahaman-pemahaman yang namanya rumah tangga itu seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut, DP3A menyatakan kesiapan penuhnya untuk memberikan pendampingan bagi korban yang memilih jalur hukum.

"Kami siap memberikan dukungan penuh, termasuk membantu dalam pengajuan surat visum dan segala keperluan yang dibutuhkan apabila korban mengajukan pengaduan atau pelaporan ke kepolisian," pungkas Asep.

Tags