Selasa, 20 Januari 2026

Kejari Tangerang Musnahkan Narkoba, Sabu Diblender Ganja Dibakar

Pemusnahan ganja barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis 13 November 2025.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai jenis narkoba dan obat keras golongan G, pada Kamis 13 November 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Afrilliana Purba menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang sitaan yang kami musnahkan berasal dari 89 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.

Adapun barang bukti narkotika golongan I seperti sabu-sabu sebanyak 287 gram dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur air.

Sedangkan ganja seberat 5 kilogram dan dan tembakau sintetis seberat 601 gram dibakar.

Sementara itu, Afrilliana Purba menambahkan untuk obat-obatan yang dimusnahkan yakni terdiri dari enam jenis.

“Ada tramadol sebanyak 95.728 butir, Hexymer 39.770 butir, Trihexyphnidyl 2.123 butir, Alprazolam 7 butir, Riklona 4 butir, dan Atarax 10 butir,” jelas Afrillian.

Tags