TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang menyita kosmetik yang mengandung bahan merkuri dan tidak memiliki izin edar.
Dalam kegiatan penyitaan itu, BPOM Tangerang berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 179 produk kosmetik.
Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir menjelaskan, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal tersebut ditemukan pada periode bulan November 2025 dan di 45 sarana kosmetik.
Diperkirakan, temuan kosmetik tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Kurang lebih sekitar 179 jenis, mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai sekitar Rp145 juta," jelas Sony, pada Kamis 04 November 2025.
Sony menyebut, beberapa jenis kosmetik yang mengandung merkuri di antaranya adalah Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR White whitening SPF 30.
Menurutnya, bahan merkuri yang terkandung di ketiga jenis kosmetik tersebut dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, dan fotosensivitas.
"Ketika bahan tersebut diserap oleh kulit, dapat juga menyebabkan penyakit dalam, seperti ginjal, hati, paru-paru," ujarnya.
"Bahan tersebut juga dapat memicu gangguan neurologis seperti treemor, insomnia, kehilangan ingatan, sakit kepala, dan disfungsi kognitif," tambahnya.
Sementara itu, daftar kosmetik yang tidak memiliki izin edar diantaranya sebagai berikut:
Sony menuturkan, peredaran kosmetik ilegal ini sangat merugikan konsumen. Pasalnya bahan yang digunakan tidak dapat diketahui.
"Tentu sangat berbahaya, bahan apa saja kan kita tidak tahu. Lalu, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab," tegasnya.
Sony mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli kosmetik. "Karena nanti yang rugi masyarakat sendiri apabila tidak hati-hati dan teliti," tutupnya.