Kamis, 25 Desember 2025

17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Irhamuddin.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.

‎Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Irhamuddin mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 33 narapidana yang akan mendapatkan remisi, namun hanya 17 narapidana saja yang telah memenuhi persyaratan. 

‎"Hanya 17 narapidana tersebut yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan remisi," ujarnya, pada Kamis 25 Desember 2025.

‎Irhamuddin melanjutkan, ke-17 narapidana merupakan narapidana yang sudah mendapatkan putusan di pengadilan. 

‎"Remisi yang mereka dapat merupakan remisi khusus I, yang berupa pemotongan masa tahanan," lanjutnya.

‎Irhamuddin menjelaskan, pada remisi kali ini, terdapat narapidana warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang turut mendapatkan pengurangan masa tahanan.

‎"Ada satu WNA asal Korsel, bernama Lee Soyun mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan dari dua tahun masa pidana," tutupnya.

Tags