TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.
Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Irhamuddin mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 33 narapidana yang akan mendapatkan remisi, namun hanya 17 narapidana saja yang telah memenuhi persyaratan.
"Hanya 17 narapidana tersebut yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan remisi," ujarnya, pada Kamis 25 Desember 2025.
Irhamuddin melanjutkan, ke-17 narapidana merupakan narapidana yang sudah mendapatkan putusan di pengadilan.
"Remisi yang mereka dapat merupakan remisi khusus I, yang berupa pemotongan masa tahanan," lanjutnya.
Irhamuddin menjelaskan, pada remisi kali ini, terdapat narapidana warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang turut mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Ada satu WNA asal Korsel, bernama Lee Soyun mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan dari dua tahun masa pidana," tutupnya.