TANGERANGNEWS.com-Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.
Deden Setiawan, paman korban, tak kuasa menahan air mata saat meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku.
Dengan mata sembab dan suara bergetar, Deden mengungkapkan bahwa luka yang ditinggalkan pelaku terlalu dalam bagi keluarga.
Baginya, keadilan hanya bisa tercapai jika pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan nyawa keponakannya yang hilang.
"Kalau boleh, saya memohon kepada aparat, kalau keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati," tegas Deden saat ditemui wartawan, Jumat 2 Januari 2026.
Deden mewakili pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Tangerang. Pasalnya, kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pihak Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras menangkap pelaku," tambahnya.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengonfirmasi bahwa pelaku Abdul Mugni ditangkap di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan dipicu sakit hati ditagih hutang sebesar Rp1,4 juta oleh korban. Hutang itu sebelumnya habis digunakan pelaku untuk judi online (judol).
"Korban akan lapor polisi jika utang tidak dibayar, pelaku yang merasa terancam akhirnya membunuh korban," jelas Indra Jumat 2 Januari 2026.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menjerat pria tersebut dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.