Rabu, 14 Januari 2026

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Arsin, Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, Jumat 14 Februari 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Arsin dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, seorang pengacara Septian Prasetyo, dan seorang oknum wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, seperti dilansir Antaranews, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim memaparkan putusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Adapun yang memberatkan, bagi terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dinilai gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, terdakwa Septian selaku pengacara dinilai tidak menjalankan fungsinya untuk mengingatkan klien agar patuh hukum. Untuk terdakwa Chandra selaku wartawan dianggap gagal memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," tambah Hasanuddin.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi para terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Tags