TANGERANGNEWS.com-Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Padahal, keduanya baru saja melangsungkan pernikahan sekitar dua bulan yang lalu, pada Sabtu 15 November 2025.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita membenarkan adanya berkas perkara perceraian Boiyen dan Rully.
"Berkas perkara itu diajukan tanggal 20 Januari 2026, YR sebagai penggugat dan RAA sebagai tergugat," ujar Yasmita pada Kamis 29 Januari 2026.
Yasmita menuturkan, sidang pertama perkara perceraian Boiyen dan Rully sudah dilakukan pada Selasa 27 Januari 2026.
"Alasan Gugatan tidak boleh dibuka karena ranahnya majelis hakim," tuturnya.
Yasmita melanjutkan, sidang kedua Boiyen dan Rully akan dilaksanakan pada Selasa 3 Februari 2026. "Saat sidang pertama hanya dihadiri pihak penggugat (Boiyen), diwakili kuasa hukumnya," tutupnya.