Rabu, 11 Februari 2026

Kepergok Curi Motor, Maling Diikat di Tiang Lalu Diamuk Massa di Jayanti Tangerang

Maling motor di Jayanti, Kabupaten Tangerang, diikat di tiang lalu dipukuli warga.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil digagalkan warga Kampung Gembong Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 11 Februari 2026.

‎Diketahui, pelaku mencoba menggasak motor dengan merk honda beat. Namun, pelaku diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek Cisoka. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). 

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku pada saat di amankan diikat di sebuah tiang. Beberapa warga yang geram juga tampak memukul pelaku beberapa kali. 

‎Kapolsek Cisoka Iptu Aditya Surya Sakti mengatakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor dengan inisial MS, melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T.

Ia sudah sempat mengeluarkan motor korban, namun aksinya ini gagal setelah diteriaki saksi.

‎"Pada saat itu juga saksi langsung berteriak maling, sehingga korban dan warga sekitar langsung keluar dan segera mengamankan pelaku tersebut," tuturnya. 

‎Aditya melanjutkan, satu pelaku yang berperan sebagai joki dengan inisial R berhasil melarikan diri. Namun, pihaknya berhasil mengantongi identitas dan tengah melacak keberadaan R. 

‎"Sementara satu pelaku yang kita ketahui berinisial dan berperan sebagai joki," lanjutnya. 

‎Aditya mengungkapkan, motor milik korban dan juga kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya telah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. 

‎Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Tags