Kamis, 12 Februari 2026

Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.(Gemini AI / Istimewa)

‎TANGERANGNEWS.com-Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang. 

‎Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menjelaskan kebanyakan penonaktifan PBI BPJS itu menyasar warga yang masuk ke dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 6 sampai 10 dalam DTSEN. 

‎"Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk dapat membayar iuran secara mandiri," jelasnya, Kamis 12 Februari 2026.

Aziz berujar ribuan peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan merupakan pasien dengan penyakit kronis seperti jantung, ginjal, hingga kanker.

‎"Untuk pasien penyakit kronis, PBI JKN-nya sudah dipulihkan kembali sejak tanggal 11 Februari 2026 kemarin," ujarnya.

‎Selain itu, Dinsos telah membuka loket pelayanan untuk reaktivasi bagi warga yang hendak menyangkal penonaktifan BPJS PBI-nya, di kantor Dinsos Kabupaten Tangerang atau Puskesmas terdekat.

Syaratnya dengan membawa KTP, surat keterangan rawat inap/kontrol atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

‎"Yang sedang kami proses ada 96 jiwa untuk reaktivasi adalah masyarakat yang kontrol dan sedang rawat inap di rumah sakit, puskesmas, klinik," tutupnya.

Tags