TANGERANGNEWS.com-Pelaku penusukan terhadap seorang advokat saat aksi penarikan paksa mobil kredit di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku berinisial JBI ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Saat ini yang bersangkutan (pelaku) tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kabid Humas dalam keterangannya, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menegaskan, kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Kombes Pol. Budi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam.