TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, babak belur diamuk massa akibat gagal melakukan aksinya, pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 22.00 WIB.
Dalam sebuah video amatir tampak pelaku dikepung oleh puluhan warga yang geram karena aksi tersebut. Warga menendang dan memukuli pelaku hingga babak belur. Bahkan, pelaku sempat diancam akan dibunuh.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis IPDA Ahmad Dasuki menjelaskan, peristiwa ini pertama kali diketahui saat korban hendak menjemput istrinya.
"Korban selesai pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya, kemudian dia keluar rumah dengan maksud menjemput istrinya, melihat sepeda motornya sudah tidak ada," ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Korban sempat melakukan pencarian hingga melihat dua pelaku tengah membawa motornya dengan cara didorong menggunakan kaki.
Korban langsung teriak dan mengejar pelaku bersama warga. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun salah satunya berhasil ditangkap.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F, dia pelaku utama, alhamdulillah tidak ada luka-luka yang signifikan," ungkapnya.
Dasuki mengatakan, pihaknya telah berhasil mengantongi identitas dari pelaku yang melarikan diri dan sedang mencari keberadaan pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.
"Pelaku yang masih dalam pencarian berinisial A," ujarnya.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kunci letter T dan anak kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, serta mengamankan satu unit sepeda motor berjenis Honda Scoopy milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1/2023 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, yang dapat meningkat menjadi 9 tahun jika dilakukan dalam kondisi khusus.