TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menerapkan larangan operasional pada truk golongan III, IV dan V di ruas jalan tol dan jalan arteri yang ada di wilayahnya.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Jaenudin mengatakan larangan operasional truk tambang ini diberlakukan mulai tanggal 13 maret sampai 30 maret 2026.
"Iya, truk sumbu 3 ke atas dilarang melintas," ujarnya, pada Selasa 10 Maret 2026.
Jaenudin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan truk tambang yang nekat melintas selama larangan ini berlaku.
"Akan kita tinjau ulang dalam rangka perizinan perusahaan yang menggunakan, yang memanfaatkan untuk tanah-tanah. Jadi yang masih melintas untuk kebutuhan mereka, kita akan evaluasi, kita lakukan peninjauan kembali izinnya," tegasnya.
Selain itu, truk golongan tiga ke atas itu juga dilarang melintas di 13 ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang sedang diperbaiki.
Sebanyak 19 pos pantau telah disiagakan untuk mengawasi aktivitas truk tambang tersebut.
"15 Pos permanen dari Dishub dan 4 pos gabungan dengan Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, dan Polres Tangsel, selain itu kita juga menurunkan 200 personel," tutup Jaenudin.