Minggu, 15 Maret 2026

Uang THR Karyawan Digasak, Pengemudi Mobil Tabrak 2 Pencuri hingga Diamuk Massa di Tigaraksa

Pelaku pencuri uang THR babak belur usai dikeroyok massa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian diamuk massa usai gagal mencuri tas milik pengemudi mobil yang berisi uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 12 Maret 2026.

‎Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pencurian ini yaitu, Muhammad Jolly, 44, dan Iwan Kurniawan, 49.

Pada saat kejadian, kedua pelaku sebelumnya telah membuntuti korban sejak mengambil uang tunai di bank untuk dana operasional kantor dan THR karyawan kantornya. 

‎"Setelah mengambil uang dari bank, korban berhenti di sebuah warung makan untuk beli takjil dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci. Di saat itu, pelaku langsung mengambil tas tersebut," ujar Septa, pada Sabtu 14 Maret 2026.

‎Setelah menyadari uang untuk THR karyawan itu hilang, korban langsung mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat korban menabrak kedua pelaku hingga terguling.

‎Warga yang mengetahui insiden itu pun langsung membantu mengamankan pelaku. Warga yang geram pun sempat mengeroyok pelaku sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian.

‎"Dari keterangan pelaku, dia ini sudah melakukan pencurian beberapa kali, namun baru tertangkap di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

‎Septa mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, meliputi sebuah cincin dengan mata runcing, tombol magnet, dan kunci letter T, serta motor milik. 

‎"Cincin mata runcing itu biasa digunakan pelaku untuk mencuri dengan modus pecah kaca, sementara tombol magnet itu biasa digunakan dalam aksi pencurian dengan modus gembos ban," ungkapnya.

‎Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenai Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tutupnya.

Tags