TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami mantan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP Deden Umardani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut guna memberikan keadilan pada korban.
"Terhadap penanganan pelaporan, pihak Kepolisian agar dapat melakukan proses cepat berkeadilan," ucapnya, Kamis 2 April 2026.
Deden menegaskan dalam kasus tersebut terjadi sebuah pengancaman yang tidak hanya dialami korban, tetapi juga tunangannya.
Menurut dia, hal itu mengindikasikan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh terlapor.
"Lalu yang jadi perhatian khusus adalah jika benar kejadian dilakukan di gerai KDMP, tempat yang harusnya berfungsi sebagai penggerak ekonomi di desa, tapi digunakan jadi tempat melakukan aksi kejahatan seksual oleh pengurusnya dengan menggunakan kuasa sebagai atasan," tegasnya.
Ia menekankan agar DP3A segera melakukan pendampingan psikologis sekaligus pendampingan hukum bagi korban melalui Posko Bantuan Hukum (Posbakum).
"Ada beberapa LBH yang sudah kerja sama, nanti dipastikan agar proses hukumnya didampingi sampai tuntas," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang Anna Ratna membantah adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan KDMP Pasanggrahan, Kecamatan Solear.
Menurut Anna, peristiwa yang terjadi bukanlah pemerkosaan, melainkan perbuatan yang dilakukan atas dasar keinginan pribadi antara pria bernama Asep Wahyudi dengan IL yang saat itu sebagai bendahara KDMP.
"Kejadian itu bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka, jadi tidak ada cerita pemerkosaan itu. Dan tempatnya pun bukan gudang KDMP," ujar Anna Ratna.
Selain itu, kata Anna, peristiwa yang terjadi di antara IL dengan Asep Wahyudi tidak ada sangkut pautnya dengan program pemerintah.
"Kami juga sebenarnya terusik ya dengan hal ini kan mencoreng karena membawa nama KDMP," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, meski peristiwa tersebut telah terjadi beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini insiden tersebut masih membekas diingatan korban hingga kliennya mengalami depresi.
"Saat ini bahkan korban menutup diri dari teman-temannya," ujarnya, Senin 30 Maret 2026.