TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work Form Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerjanya.
Dalam aturan ini ASN dilarang bepergian ke luar rumah hingga wajib shareloc atau memberi tahu lokasinya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan sistem WFH ini akan mulai dilakukan pada hari Jumat 10 April 2026.
"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Maesyal menyebut, skema penerapan kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk 50 persen ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Adapun untuk ASN yang tetap bekerja full masuk kerja meliputi Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Selama kebijakan WFH berjalan, ia meminta agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pekerjanya yang bekerja dari rumah.
ASN yang menjalani WFH wajib melakukan absensi dua kali, yaitu pada saat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan juga pada saat pulang kerja pukul 16.00 WIB.
"Selain itu juga harus menginformasikan dia ada di mana dan mengerjakan apa," imbuh Maesyal.
Maesyal meminta agar ASN yang tengah menjalani WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja berlangsung jika tidak ada kepentingan mendesak.
"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor atau mobil," tegasnya.
Selain itu, berdasarkan Ketentuan yang tertuang dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, ASN diharuskan untuk selalu siaga pada saat masih jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam kurun waktu 5 menit.
Selain itu, pegawai harus mengaktifkan fitur lokasi pada ponsel agar keberadaannya dapat diawasi.
Pemerintah akan menetapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar aturan ini. ASN yang tidak menanggapi dua kali panggilan akan terkena teguran lisan.
Jika pelanggaran kembali terulang, sanksi dapat berubah menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.