Jumat, 3 April 2026

Terapkan 50 Persen WFH, Pemkab Tangerang Batasi Penggunaan Listrik di Kantor Dinas

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayahnya untuk menghemat konsumsi energi usai penutupan Selat Hormuz, Iran yang berdampak pada pasokan energi. 

‎Ia mengatakan instansi yang tidak bersentuhan langsung atau yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan peralatan listrik selama jam kerja jika tidak ada kepentingan mendesak. 

‎Pasalnya, pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut hanya 50 persen saja yang bekerja di kantor dan sisa pegawai lainnya Work From Home (WFH). 

‎"Kita akan umumkan agar OPD yang bukan bagian pelayanan untuk tidak menggunakan perangkat yang menggunakan listrik, sebagai upaya penghematan energi," ujar Maesyal pada Jumat 3 April 2026.

‎Maesyal menuturkan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin 6 April 2026 di sejumlah instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

‎"Nanti hari Senin akan kita umumkan," tuturnya. 

‎Selain itu, Maesyal juga menginstruksikan agar ASN yang sedang WFH untuk menggunakan transportasi umum bilamana ingin keluar karena ada keperluan mendesak. 

‎"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, jika ada keperluan yang sifatnya mendesak, mereka bisa naik kendaraan umum," jelasnya. 

‎Sebelumnya, Maesyal menerangkan kebijakan WFH untuk ASN ini akan dilakukan pada hari Jumat 10 Februari 2026.

‎"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," ujarnya, pada Kamis 2 April 2026.

‎Maesyal menyebut, skema penerapan kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk 50 persen ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

‎Adapun untuk ASN yang tetap bekerja Full masuk kerja meliputi Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Tags