TANGERANGNEWS.com-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas kepada siswa SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi tersebut dipaparkan Mu'ti saat meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa di sekolah tersebut pada Senin 6 April 2026.
Dalam kunjungan itu, Mu'ti menyampaikan pentingnya pembatasan gawai pada siswa. Ia mengimbau, agar para murid tidak bermain game online yang berpotensi merusak pola pikir anak-anak.
"Sudah ada peraturan, tidak boleh main Roblox, menebarkan racun dan pikiran-pikiran yang merusak," ujar Mu'ti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menuturkan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut guna mencegah pola pikir dan perilaku anak-anak terkena paparan negatif dari media sosial.
"Tentu sangat positif dan kita dukung apa peran pemerintah dalam melindungi anak dari bahaya media sosial, terutama dampak-dampak negatifnya," tutur Dadan.
Meski begitu, kata Dadan, para pengajar harus meningkatkan literasi digital demi mengimbau kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi siswa.
"Kita baru melaksanakan pendampingan penggunaan interaktif flat panel yang kemarin sudah dikirimkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah. Sehingga nanti guru-gurunya juga bisa mengimbangi terutama guru-guru yang menerima, sehingga nanti bisa ada pengimbasan di masing-masing sekolah," jelasnya.
Dadan menjelaskan, peningkatan literasi digital bagi tenaga pendidik diperlukan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang pengembangan pendidikan.
"Kita sudah membuat berbagai macam aplikasi yang di dalamnya terdapat konten-konten literasi digital, di antaranya Portal Sekolah. Nah ini juga sangat membantu dari peningkatan literasi digital di sekolah bagi siswa-siswa kita," tutupnya.