TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan sistem work from office (WFO) untuk berangkat dengan menggunakan transportasi umum.
Hal itu juga berlaku untuk pegawai yang work from home (WFH) jika ada keperluan mendesak.
"Jika ada keperluan yang sifatnya mendesak, mereka bisa naik kendaraan umum," katanya, Kamis 9 April 2026.
Diketahui, penerapan kebijakan WFH bagi ASN berlaku setiap hari Jumat. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk 50 persen ASN di lingkup Pemkab Tangerang yang berada di instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Selama WFH, kata Maesyal, pihaknya juga akan melakukan penghematan konsumsi energi di lingkungan perkantoran. Penggunaan peralatan elektronik di kantor akan dibatasi.
"Kita akan umumkan agar OPD yang bukan bagian pelayanan untuk tidak menggunakan perangkat yang menggunakan listrik, sebagai upaya penghematan energi," ucap Maesyal.
Adapun, OPD yang tetap bekerja penuh meliputi puskesmas, RSUD, kantor kecamatan, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), BPBD, satpol PP, bapenda, DPMPTSP, dinas lingkungan hidup, serta dinas perhubungan.
Selama penerapan WFH, Pemkab Tangerang memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja pegawai.
ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absen dua kali dalam sehari, yakni pukul 07.30 WIB saat mulai bekerja dan pukul 16.00 WIB saat mengakhiri pekerjaan.