Selasa, 14 April 2026

Terkendala Akses Alat Berat, Satpol PP Terpaksa Bongkar Manual Puluhan Bangli di Sungai Cirarab

Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangli secara manual di sepanjang bantaran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Senin 13 April 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Upaya normalisasi Sungai Cirarab untuk mengantisipasi banjir di Kabupaten Tangerang menemui kendala.

Meski puluhan bangunan liar (bangli) telah ditargetkan rata dengan tanah, keterbatasan akses alat berat memaksa petugas di lapangan bekerja ekstra keras menggunakan cara manual.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai melakukan penertiban di sepanjang bantaran sungai sejak Minggu 12 April 2026.

Sebanyak 71 personel dikerahkan ke dua titik utama, yakni Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sepatan. Namun, operasi yang semula diprediksi bisa berjalan cepat justru terhambat oleh medan yang sulit dijangkau kendaraan berat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna, mengakui bahwa proses pembongkaran tidak bisa sepenuhnya mengandalkan mesin.

Akses menuju lokasi yang sempit dan berada tepat di bibir sungai membuat alat berat tidak bisa masuk ke titik-titik tertentu.

"Proses penertiban diperkirakan berlangsung selama tiga hari. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses alat berat menuju lokasi, sehingga sebagian pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan," ujar Ana, Senin 13 April 2026.

Akibat kendala teknis ini, para personel Satpol PP yang didampingi unsur TNI dan Polri harus berjibaku merobohkan material bangunan menggunakan peralatan seadanya untuk memastikan area tersebut bersih sesuai patok yang ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane.

Penertiban ini menyasar total 62 bangunan yang berdiri di atas badan air maupun Garis Sempadan Sungai (GSS), yakni 41 bangunan di kawasan Pasar Kemis dan 21 bangunan di Kecamatan Sepatan.

Langkah tegas ini diambil guna mendukung program normalisasi sepanjang 700 meter aliran Sungai Cirarab. Berdasarkan ketentuan teknis, area yang harus dikosongkan mencakup Badan Air (BA) sekitar ±20 meter dan Garis Sempadan Sungai (GSS) sekitar ±15 meter dari tepi sungai.

Keberadaan puluhan bangunan tersebut selama ini dinilai menjadi kendala utama yang menghambat proses normalisasi Sungai Cirarab dan memicu banjir di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dengan penataan ini, pemerintah daerah berharap fungsi sungai kembali optimal dan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat terdampak banjir.

Tags