Senin, 27 April 2026

2 Pemuda Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal di Teluknaga, 500 Butir Disita

Barang bukti ratusan pil obat keras ilegal yang diamankan polisi dari dua pengedar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 500 pil obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan ratusan pil itu disita dari dua pemuda yang ditangkap di tempat berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat 24 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga.

Seorang pria berinisial K alias Kamal, 24, diamankan di depan ruko saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," katanya, Senin 27 April 2026.

Kasus kedua diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu 25 April 2026. Seorang pria berinisial MI alias Melon, 21, diamankan setelah diserahkan oleh warga yang memergoki adanya transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

Peristiwa ini bermula saat seorang warga mencurigai aktivitas pelaku yang tengah melakukan transaksi di pinggir jalan.

"Setelah dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut tanpa izin, lalu langsung dibawa ke kantor polisi," jelas Arnold.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Tags