TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan terduga pelaku dengan inisial RH, 42, merupakan rentenir bank keliling.
Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu.
"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun, " kata Indra Waspada pada Kamis 7 Mei 2026.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korbannya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Kemudian hal itu dilaporkan ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polresta Tangerang.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang.
"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki. 5 orang jadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.