TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM, 24, warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat 8 Mei 2026, pagi.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayahnya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.