TANGERANGNEWS.com-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 96 petugas untuk memeriksa kesehatan serta kelayakan hewan kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Kabupaten Tangerang Joko Ismadi mengatakan dari jumlah petugas tersebut 38 di antaranya merupakan dokter hewan.
Menurutnya, keberadaan dokter hewan tersebut guna memastikan hewan kurban sehat, layak sesuai syariat, serta aman untuk dikonsumsi.
"Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada 8, untuk 30 sisanya itu kita dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia," ujar Joko Ismadi saat diwawancarai Tangerangnews, pada Rabu 13 Mei 2026.
Joko menjelaskan, seluruh hewan kurban yang masuk di Kabupaten Tangerang wajib telah dilakukan vaksinasi Lumpy Skin Disease (LSD) serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah asalnya.
Sebab, jika hewan kurban tersebut divaksin di Kabupaten Tangerang tidak akan memberikan efek apapun, lantaran vaksin baru bekerja 3 minggu kemudian setelah penyuntikan.
"Jadi begitu mereka membawa hewan masuk Kabupaten Tangerang, itu mereka harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan juga status vaksinasi di daerah asal," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan serta kelayakan hewan kurban di Kabupaten Tangerang ini dilakukan mulai 19 hingga 29 Mei 2026.
"Senin pagi tanggal 18 kita pelepasan, kemudian nanti kita lanjut dengan pembekalannya selama satu hari. Kita mulai pemeriksaan di tanggal 19-nya sampai tanggal 29," ungkapnya.