Senin, 18 Mei 2026

Antisipasi Cacing dan Penyakit, Hewan Kurban di Tangerang Bakal Diperiksa 3 Tahap

Hewan kurban di Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten (DPKP) Tangerang menerapkan tiga tahapan pengawasan untuk menjamin keamanan dan kelayakan hewan kurban saat Iduladha 1447 Hijriah/2026.

​Kepala DPKP Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono mengatakan pengawasan dimulai dari pembekalan petugas dan pemeriksaan di lapak pedagang dimulai pada tanggal 19-26 Mei 2026

​Pada tahap kedua dilakukan saat pemotongan, dimana DPKP bekerja sama dengan MUI dan IPB. Kolaborasi ini bertujuan mengedukasi tata cara penyembelihan yang higienis dan sesuai syariat Islam agar kualitas daging terjamin.

​"Tahap ketiga dilakukan pasca-pemotongan hingga tiga hari tasyrik. Tim khusus akan memeriksa daging dan jeroan untuk mendeteksi dini adanya cacing atau penyakit lainnya. Ini dilakukan 27-31 Mei 2026," katanya, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, jika ditemukan organ yang mengandung cacing, petugas akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. "Langkah ini diambil demi menjamin masyarakat menerima daging kurban yang aman dan berkualitas tinggi," pungkas Ujang.

Pengawasan tersebut dilakukan 96 petugas yang dilepas Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid hari ini. Tim tersebut merupakan kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II.

​DPKP juga mengantisipasi penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) melalui pemeriksaan rutin dan vaksinasi yang sudah digencarkan jauh-jauh hari.

​"Titik penjualan diprediksi melonjak dari tahun lalu yang mencapai 600 titik. Kami mengimbau masyarakat agar selektif dan membeli hewan di lapak resmi yang telah diperiksa petugas," pungas Ujang.

​Sementara itu, salah satu petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban perwakilan PDHI Banten II drh. Reni Sulistyaningsih, menjelaskan pemeriksaan fokus pada dua tahap yaitu pre-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (setelah disembelih).

​"Sebelum disembelih, kita cek kelayakan fisik dan syariatnya. Setelah disembelih, organ dalam diperiksa agar bebas dari parasit seperti cacing hati," jelas drh. Reni.

​Tahun ini, perhatian khusus diberikan pada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memeriksa mulut dan kaki hewan. Jika PMK parah, pemotongan ditunda. Namun, sesuai Fatwa MUI, hewan bergejala ringan yang tetap aktif dinilai sah untuk berkurban.

Tags