TANGERANGNEWS.com-Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terdapat 597.151 unit kendaraan di Kabupaten Tangerang yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam kurun waktu Januari 2021 sampai Desember 2025.
Jumlah tunggakan dari ratusan ribu kendaraan tidak patuh pajak tersebut mencapai Rp299.735.659.000, dari hasil pencatatan di wilayah kerja Samsat Balaraja dan Kelapa Dua.
Karena besarnya tunggakan, petugas Samsat Balaraja akhirnya mengadakan razia pajak kendaraan secara rutin selama 5 hari, sejak tanggal 19 Mei hingga 24 Mei 2026.
"Target kami sebanyak-banyaknya menjaring pengendara yang tidak taat pajak. Kami akan memberikan sosialisasi kepada mereka terkait manfaat membayar pajak," jelas Kepala UPT Samsat Balaraja Awal Pasenggong, pada Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, pendapatan dari hasil pajak kendaraan mempunyai peran yang krusial dalam mendukung pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu.
"Karena pajak itu untuk kepentingan bersama dalam hal pembangunan Provinsi Banten," tegasnya.