Rabu, 20 Mei 2026

SPMB 2026 Siap Digelar, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kuota Tercukupi

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat ditanya waratwan soal keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di area Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

‎Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya memastikan SPMB 2026 ini berjalan dengan transparansi, akuntabel, serta profesional. 

‎"Kita harus memastikan penerimaan murid baru ini harus betul-betul transparan. Tadi sudah dibacakan deklarasi ada beberapa poin, salah satunya adalah poinnya transparan, juga tidak ada pungutan (liar) apa pun juga di situ, untuk penerimaan murid baru tahun 2026," ujarnya, Rabu 20 Maret 2026.

‎Ia menjelaskan, penerimaan peserta didik baru ini menggunakan dua sistem yaitu offline dan online. Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan SPMB 2026 ini berjalan dengan transparansi.

‎"Penerimaan ini ada empat metode yang masih kita laksanakan. Antara lainnya adalah melalui metode afirmasi, melalui metode prestasi, domisili, dan juga mutasi. Ini masih kita gunakan juga karena undang-undang," jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan kuota siswa baru yang disediakan untuk sekolah negeri yaitu sebanyak 27.000 siswa. Kemudian untuk sekolah swasta gratis 11.072 siswa.

‎Sementara kuota yang disediakan khusus sekolah swasta yaitu 13.498 siswa, serta untuk MTS sebanyak 11.488 siswa. 

‎"Jadi, kalau kita berhitung dengan total lulusan SD baik itu negeri maupun swasta, kemudian ditambah jumlah lulusan Ibtidaiyah, totalnya ada 63.542. Sehingga mudah-mudahan kuota ini bisa mencukupi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama yang lulusan SD yang menuju SMP," tuturnya.

‎Sebelumnya, Dadan mengungkapkan terdapat 51 SMP yang telah siap dan akan menggunakan mekanisme pendaftaran secara online di Kabupaten Tangerang. 

‎Dadan menuturkan, terkait jumlah rombongan belajar (rombel), pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat dengan batas maksimal 24 rombel untuk SD dan 33 rombel untuk SMP. 

‎Meski begitu, pihaknya bakal melakukan penyesuaian jumlah rombel di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi. 

‎"Ada yang memang memerlukan penambahan rombel ya ketika satuan pendidikannya itu berada di daerah padat penduduk dengan jumlah sekolah yang terbatas, sehingga perlu ada penambahan rombel," tuturnya.

Tags