TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membongkar dugaan sindikat penipuan online bermodus Love Scamming (penipuan berkedok asmara).
Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara diringkus di sebuah apartemen di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebelum sempat meluncurkan aksinya, pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak imigrasi mengendus aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, ke-19 WNA ini merupakan bagian dari sindikat scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
"Negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer. Karena terdesak, mereka berusaha mencari celah baru dan mencoba beroperasi di Indonesia," ujar Hasanin, Rabu 20 Mei 2026.
Ke-19 pelaku ini terdiri 15 warga negara Tiongkok, 1 warga Taiwan, 1 warga Malaysia, 1 warga Vietnam, dan 1 warga Kamboja.
Modus Operandi
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu membeberkan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada praktik Love Scamming.
Selain riwayat perjalanan paspor yang menunjukkan mereka baru datang dari Kamboja, petugas juga membongkar isi percakapan di dalam WhatsApp Group (WAG) mereka.
"Dari bukti percakapan WAG, mereka secara terorganisir diarahkan untuk tidak bepergian bergerombol agar tidak mencolok, menghindari petugas, serta dilarang mengakui alamat tinggal dan tujuan asli mereka di Indonesia," ungkapnya.
Tak hanya itu, sindikat ini masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan izin tinggal. Sebanyak 16 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Pra Investasi, 2 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), dan 1 orang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
"Ketika petugas mengecek perusahaan yang menjadi penjamin (sponsor) mereka, seluruh perusahaan tersebut diketahui fiktif," tambah Bong Bong.
Dalam penggerebekan tersebut, imigrasi berhasil melakukan pencegahan dini sebelum korban-korban di Indonesia maupun luar negeri berjatuhan.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat sebagai alat untuk menipu, meliputi 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, 1 surat perjanjian sewa ruko yang disiapkan sebagai markas operasi di Tangerang.
Ada juga puluhan bukti transaksi pemesanan komputer dan akses internet dalam jumlah besar.
Sanksi Hukuman
Karena terbukti melanggar ketentuan dan membahayakan ketertiban umum sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihak imigrasi mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham Banten, ke-19 WNA tersebut resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal) yang telah dieksekusi pada Selasa, 19 Mei 2026.